Blog ini dibuat guna memenuhi tugas pertemuan ke-lima mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi Universitas Bina Sarana Informatika
Nama Kelompok :
- Deby Septiani Dewi
- Desvi Wijayanti
- Halimatussadiyah
1. Kejahatan yang terjadi di internet terdiri dari berbagai macam macam jenis dan cara yang bisa terjadi. Menurut anda motif apakah yang dapat mempengaruhi kejahatan TI ?
Seiring dengan berkembang pesatnya teknologi informasi maka semakin banyak pula modus-modus kejahatan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan dengan berbagai tujuan. Terutama dengan semakian berkembang pesatnya penyebaran informasi melalui jaringan internet dan intranet yang berbasis kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi, munculah kejahatan melalui jaringan internet yang disebut “cyber crime”. Kejahatan di dunia maya ini pun telah menjadi ancaman besar bagi masyrakat, pemerintahan dalam menjaga keamanan dan stabilitas teknologi informasi. Diantaramya pencurian kartu kredit penyadapan email, penyebaran virus, hacking di beberapa situs, dan memanipulasi data sebelum sampai pada penerima. Efek yang ditimbulkan akibat cyber crime ini bukan hanya menyebabkan kerugian bersifat formil atau kerugian akibat penyalahgunaan wewenang dan izin dan materil atau kerugian bagi orang lain.
Apa itu cyber crime?
1. Cybercrimemerupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan komputer (teknologi internet).
2. Cybercrime:perbuatan melawan hukumyang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
3. Cyber crime Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal. (andi hamzah, 2012).
Sehingga dapat kita simpulkan bahwa cyber crime adalah kegiatan ilegal pada jaringan internet dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi dan telekomunikasi.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus Kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Berdasarkan Motif Kegiatan
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :
A. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
Apa itu cyber crime?
1. Cybercrimemerupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan komputer (teknologi internet).
2. Cybercrime:perbuatan melawan hukumyang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
3. Cyber crime Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal. (andi hamzah, 2012).
Sehingga dapat kita simpulkan bahwa cyber crime adalah kegiatan ilegal pada jaringan internet dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi dan telekomunikasi.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus Kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Berdasarkan Motif Kegiatan
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :
A. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
B. Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.
2. Sebutkan contoh-contoh kasus kejahatan TI yang sedang trend (viral) saat ini. Dan menurut anda apa motif kejahatan tersebut ??
a. Iklan Jual Beli:
Misalnya Anda memasang iklan pada situs daring. Kemudian seseorang tertarik untuk membeli. Dengan modus transfer langsung, penipu meminta Anda untuk menuju ATM dan secara tidak sadar Anda dapat dipandu untuk melakukan transfer ke rekening penipu.
b. Online Shop
Berbagai jenis penipuan toko daring, menjual barang apa saja yang sedang trend. Mereka membuat page menarik dan menampilkan barang-barang idaman yang sangat menawan. Harganya murah meriah. Anda tentu saja tergiur ingin membeli. Lalu tranfer uang dan anda diperlihatkan foto bahwa barang siap dikirim, tetapi tak pernah sampai. Saat anda bertanya, si penipu alasan harus declare barang dan ada biaya. Percayalah puluhan juta habis uang anda, barang itu tak pernah ada. Jika anda mulai curiga, mereka akan putuskan semua kontak.
c. Hadiah
Anda dinyatakan dapat hadiah dari Sido Muncul, Telkomsel atau mengatas namakan perusahaan lain dengan menggunkan website gratisan yang serupa atau mirip dengan website asli. Pada Akhirnya anda diminta mengirim uang administrasi.
d. Perkenalan dari Dunia Maya
Biasanya perkenalan dilakukan dari situs media sosial atau mungkin aplikasi untuk bertemu jodoh. Ketika kedua orang bertemu secara nyata mereka akan saling percaya tanpa memastikan salah satu memiliki niat jahat atau tidak. Kepercayaan karena sudah kenal di dunia maya ini membuat salah seorang pihak mau memberikan sesuatu. Pada kenyataannya, sering terjadi salah satu pihak yang lain memiliki niat jahat sehingga merugikan salah seorang tersebut.
d. Perkenalan dari Dunia Maya
Biasanya perkenalan dilakukan dari situs media sosial atau mungkin aplikasi untuk bertemu jodoh. Ketika kedua orang bertemu secara nyata mereka akan saling percaya tanpa memastikan salah satu memiliki niat jahat atau tidak. Kepercayaan karena sudah kenal di dunia maya ini membuat salah seorang pihak mau memberikan sesuatu. Pada kenyataannya, sering terjadi salah satu pihak yang lain memiliki niat jahat sehingga merugikan salah seorang tersebut.
3. Menurut anda apakah upaya-upaya yang dapat kita lakukan untuk menanggulangi kejahatan TI ??
Aktivitas cybercrime adalah melakukan penyerangan terhadap content, computer system dan communication, system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime ini memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :
1. Mengamankan sistem
Tujuan dari adanya sistem keamanan adalah untuk mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem entah karna dimasuki oleh pengguna yang tidak diinginkan atau karna faktor lain.
2. Mengamankan perangkat komputer
Komputer sangat rentan dengan virus, virus jenis apapun bisa terbawa dari mana saja. Untuk itu demi menjaga keamanan komputer dari virus perlu adanya sebuah aplikasi yang digunakan pada komputer. Beberapa contoh aplikasinya yaitu; antivirus, antisyware dan firewall.
3. Mengamankan data
Selain keamanan sistem dan perangkat komputer, data yang berada pada komputer juga perlu untuk diamankan, demi menjaga data tersebut dari para pelaku tindak kejahatan dapat dilakukan dengan beberapa teknik pengamanan data. Yaitu;
a. Internet Firewall (filter atau proxy)
b. Kriptografi (seni menyandikan data/ menggunakan sandi)
c. Secure socket layer (SSL) atau menyandikan data
4. Mengamankan identitas
Perlu waspada dan hati-hati dalam menginput identitas, karna hal tersebut dapat disalah gunakan oleh para pelaku tindak kejahatan cyberspace (hacker). Sebagai salah satu contohnya, jangan pernah memberitahukan atau mencantumkan nomor rekening, nomor ktp, dll yang sifatnya pribadi/rahasia.
5. Mengamankan account
Perlu diperhatikan setiap kali membuat sandi pada sebuah account. Selalu gunakan kombinasi huruf, angka dan karakter sehingga sandi tersebut tidak mudah diketahui, namun pastikan pemilik mengingatnya.
Dari beberapa tindak penanggulangan diatas. Cyberlaw merupakan hal yang perlu untuk diterapkan dalam setiap negara demi melindungi teknologi informasi dari tindak kejahatan jaringan komputer. Dengan ada nya peraturan hukum tersebut, kejahatan komputer dapat ditangani meski membutukan proses, serta kejahatan komputer tidak akan begitu merajalela seperti sekarang.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar